Koreksi Pasal 35
PERMEN Nomor 2 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2023 tentang PENGGUNAAN SPEKTRUM FREKUENSI RADIO BERDASARKAN IZIN KELAS
Teks Saat Ini
Dalam hal pengguna Spektrum Frekuensi Radio berdasarkan Izin Kelas telah melaksanakan kewajiban registrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (1), Direktur Jenderal dapat mencabut sanksi administratif penghentian sementara operasional Alat Telekomunikasi dan/atau Perangkat Telekomunikasi dan/atau pengumuman melalui media cetak dan/atau media elektronik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 ayat (1) huruf b dan huruf c.
Koreksi Anda
