Koreksi Pasal 34
PERMEN Nomor 2 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2023 tentang PENGGUNAAN SPEKTRUM FREKUENSI RADIO BERDASARKAN IZIN KELAS
Teks Saat Ini
(1) Setiap Orang yang menggunakan Spektrum Frekuensi Radio berdasarkan Izin Kelas dan melanggar kewajiban registrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (1) dikenai sanksi adminsitratif berupa:
a. teguran tertulis;
b. penghentian sementara operasional Alat Telekomunikasi dan/atau Perangkat Telekomunikasi yang belum diregistrasikan; dan
c. pengumuman melalui media cetak dan/atau media elektronik.
(2) Sanksi administratif berupa teguran tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a diberikan sebanyak 1 (satu) kali.
(3) Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan huruf b dilaksanakan secara kumulatif dan bersamaan.
(4) Dalam hal sampai dengan batas waktu 14 (empat belas) hari kalender setelah diberikan teguran tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (2), pengguna Spektrum Frekuensi Radio berdasarkan Izin Kelas:
a. tidak melakukan registrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (1); atau
b. tidak melakukan penghentian sementara operasional Alat Telekomunikasi dan/atau Perangkat Telekomunikasi yang belum diregistrasikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, dikenai sanksi administratif pengumuman melalui media cetak dan/atau media elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c.
Koreksi Anda
