Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 33

PERMEN Nomor 2 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2023 tentang PENGGUNAAN SPEKTRUM FREKUENSI RADIO BERDASARKAN IZIN KELAS

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam hal penggunaan Spektrum Frekuensi Radio oleh pemegang Izin Stasiun Radio dalam batas waktu yang ditentukan tidak lagi menimbulkan gangguan yang merugikan (harmful interference), Direktur Jenderal dapat mencabut sanksi administratif berupa penghentian sementara operasional Alat Telekomunikasi dan/atau Perangkat Telekomunikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 ayat (1) huruf b.
Koreksi Anda