Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 30

PERMEN Nomor 2 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2023 tentang PENGGUNAAN SPEKTRUM FREKUENSI RADIO BERDASARKAN IZIN KELAS

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Setiap penyelenggara jaringan bergerak seluler yang menggunakan Spektrum Frekuensi Radio di luar ketentuan teknis operasional tanpa terlebih dahulu mendapatkan Izin Stasiun Radio sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (1) dikenai sanksi administratif berupa: a. teguran tertulis; b. denda administratif; dan c. penghentian sementara operasional Alat Telekomunikasi dan/atau Perangkat Telekomunikasi yang tidak mengikuti ketentuan teknis operasional. (2) Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan secara kumulatif dan bersamaan. (3) Sanksi administratif berupa teguran tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a berisi perintah untuk: a. menghentikan sementara operasional Alat Telekomunikasi dan/atau Perangkat Telekomunikasi yang tidak sesuai dengan ketentuan teknis operasional; dan b. melakukan penyesuaian ketentuan teknis operasional Alat Telekomunikasi dan/atau Perangkat Telekomunikasi. (4) Sanksi administratif berupa denda administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (5) Sanksi administratif berupa penghentian sementara operasional Alat Telekomunikasi dan/atau Perangkat Telekomunikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c dilaksanakan melalui tindakan pengamanan berupa penyegelan Alat Telekomunikasi dan/atau Perangkat Telekomunikasi baik di lokasi Alat Telekomunikasi dan/atau Perangkat Telekomunikasi atau dibawa ke kantor Direktorat Jenderal.
Koreksi Anda