Koreksi Pasal 29
PERMEN Nomor 2 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2023 tentang PENGGUNAAN SPEKTRUM FREKUENSI RADIO BERDASARKAN IZIN KELAS
Teks Saat Ini
Dalam hal penggunaan Spektrum Frekuensi Radio berdasarkan Izin Kelas tidak lagi menimbulkan gangguan yang merugikan (harmful interference), Direktur Jenderal dapat mencabut sanksi administratif berupa penghentian sementara operasional Alat Telekomunikasi dan/atau Perangkat
Telekomunikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (1) huruf b.
Koreksi Anda
