Koreksi Pasal 26
PERMEN Nomor 2 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2023 tentang PENGGUNAAN SPEKTRUM FREKUENSI RADIO BERDASARKAN IZIN KELAS
Teks Saat Ini
(1) Setiap Orang yang menggunakan Alat Telekomunikasi dan/atau Perangkat Telekomunikasi dengan tidak memenuhi persyaratan tertentu berupa kewajiban mengikuti ketentuan teknis operasional Alat Telekomunikasi dan/atau Perangkat Telekomunikasi sebagaimana tercantum dalam Lampiran II sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (4) dikenai sanksi administratif berupa:
a. teguran tertulis; dan
b. penghentian sementara operasional Alat Telekomunikasi dan/atau Perangkat Telekomunikasi.
(2) Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan secara kumulatif dan bersamaan.
(3) Sanksi administratif berupa teguran tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a berisi perintah untuk:
a. menghentikan sementara operasional Alat Telekomunikasi dan/atau Perangkat Telekomunikasi;
dan
b. melakukan penyesuaian ketentuan teknis operasional Alat Telekomunikasi dan/atau Perangkat Telekomunikasi.
(4) Sanksi administratif berupa penghentian sementara operasional Alat Telekomunikasi dan/atau Perangkat
Telekomunikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilaksanakan melalui tindakan pengamanan berupa penyegelan Alat Telekomunikasi dan/atau Perangkat Telekomunikasi baik di lokasi Alat Telekomunikasi dan/atau Perangkat Telekomunikasi atau dibawa ke kantor Direktorat Jenderal.
Koreksi Anda
