Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 23

PERMEN Nomor 2 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2023 tentang PENGGUNAAN SPEKTRUM FREKUENSI RADIO BERDASARKAN IZIN KELAS

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Berdasarkan hasil pengawasan dan pengendalian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 dan Pasal 22, setiap Orang yang melakukan pelanggaran penggunaan Spektrum Frekuensi Radio berdasarkan Izin Kelas dan/atau pelanggaran Alat Telekomunikasi dan/atau Perangkat Telekomunikasi berdasarkan Peraturan Menteri ini dikenai sanksi administratif.
Koreksi Anda