Koreksi Pasal 22
PERMEN Nomor 2 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2023 tentang PENGGUNAAN SPEKTRUM FREKUENSI RADIO BERDASARKAN IZIN KELAS
Teks Saat Ini
Pengawasan dan pengendalian terhadap Alat Telekomunikasi dan/atau Perangkat Telekomunikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 dilaksanakan melalui:
a. pemeriksaan sertifikat Alat Telekomunikasi dan/atau Perangkat Telekomunikasi; dan
b. pemeriksaan kesesuaian Standar Teknis Alat Telekomunikasi dan/atau Perangkat Telekomunikasi yang diperdagangkan dan/atau dipergunakan terhadap sertifikat Alat Telekomunikasi dan/atau Perangkat Telekomunikasi.
Koreksi Anda
