Pasal I
Ketentuan Pasal 61 dalam Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 13 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Jasa Telekomunikasi (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2019 Nomor 1329) diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
PERMEN Nomor 2 Tahun 2020
Konten ini bukan nasihat hukum. Selalu rujuk sumber resmi untuk kepastian hukum.