Langsung ke konten utama
PERMEN

Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 15 Tahun 2017 tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Bidang Monitor Spektrum Frekuensi Radio

PERMEN Nomor 2 Tahun 2018

Konten ini bukan nasihat hukum. Selalu rujuk sumber resmi untuk kepastian hukum.