Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 2

PERMEN Nomor 2 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2014 tentang PERSYARATAN TEKNIS KARTU CERDAS KONTAK (CONTACT SMART CARD)

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pelaksanaan pengujian kartu cerdas kontak (contact smart card) wajib memenuhi persyaratan teknis sebagaimana dimaksud dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Koreksi Anda