Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Telekomunikasi adalah setiap pemancaran, pengiriman atau penerimaan tiap jenis tanda, gambar, suara dan informasi dalam bentuk apapun melalui sistem kawat, optik, radio, atau sistem elektromagnetik lainnya.
2. Spektrum Frekuensi radio adalah kumpulan pita Frekuensi radio.
3. Pita Frekuensi radio adalah bagian dari spektrum Frekuensi radio yang mempunyai lebar tertentu.
4. Penyelenggaraan Jaringan Bergerak Seluler adalah penyelenggaraan jaringan yang melayani telekomunikasi bergerak dengan teknologi seluler di permukaan bumi.
5. Frequency Division Duplexing yang selanjutnya disingkat FDD adalah jenis moda telekomunikasi melalui Frekuensi radio yang uplink dan downlink-nya berpasangan pada dimensi Frekuensi radio, sehingga uplink dan downlink menggunakan pita Frekuensi radio yang berbeda.
6. 3rd Generation Partnership Project yang selanjutnya disingkat 3GPP adalah suatu kolaborasi internasional yang mengembangkan spesifikasi teknis untuk jaringan bergerak seluler generasi ketiga (3G) dengan berfokus kepada evolusi Global System for Mobile communication (GSM).
7. Biaya Hak Penggunaaan Spektrum Frekuensi radio untuk Izin Pita Spektrum Frekuensi radio yang selanjutnya disingkat BHP IPSFR adalah biaya yang dikenakan kepada pemegang izin pita spektrum Frekuensi radio.
8. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang komunikasi dan informatika.
9. Direktur Jenderal adalah Direktur Jenderal Sumber Daya dan Perangkat Pos dan Informatika.