Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika ini yang dimaksud dengan:
1. Penyelenggara telekomunikasi yang menerapkan Universal Mobile Telecommunication System, yang selanjutnya disebut penyelenggara UMTS, adalah penyelenggara jaringan bergerak seluler yang menggunakan pita frekuensi radio 2,1 GHz moda FDD IMT-2000, dan mengaplikasikan sistem Universal Mobile Telecommunication System (UMTS).
2. Penyelenggara telekomunikasi yang menerapkan Personal Communication System 1900, yang selanjutnya disebut penyelenggara PCS1900, adalah penyelenggara jaringan bergerak seluler yang menggunakan pita frekuensi radio 1903,125 – 1910 MHz sebagai uplink-nya, berpasangan dengan 1983,125 – 1990 MHz www.djpp.kemenkumham.go.id
sebagai downlink-nya, dan mengaplikasikan sistem Personal Communication System1900 (PCS1900).
3. Base Station adalah suatu set perangkat yang berfungsi untuk menyediakan konektivitas, manajemen, dan kontrol terhadap Subscriber Station.
4. Unit Pelaksana Teknis Bidang Monitor Spektrum Frekuensi Radio, yang selanjutnya disebut UPT, adalah satuan kerja yang bersifat mandiri di lingkungan Direktorat Jenderal Sumber Daya dan Perangkat Pos dan Informatika yang berada di bawah dan bertanggungjawab langsung kepada Direktur Jenderal.
5. Direktur Jenderal adalah Direktur Jenderal Sumber Daya dan Perangkat Pos dan Informatika.