Pasal I
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 48/PER/M.KOMINFO/11/2009 tentang Penyediaan Jasa Akses Internet pada Wilayah Pelayanan Universal Telekomunikasi Internet Kecamatan diubah sebagai berikut:
1. Diantara angka 10 dan angka 11 dalam Pasal 1 disisipkan 2 (dua) ketentuan baru, yakni angka 10a dan angka 10b, ketentuan angka 11, angka 13 dan angka 14 diubah, dan ditambahkan ketentuan baru yakni angka 15 sehingga Pasal 1 berbunyi sebagai berikut: