Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 14 September 2011 MENTERI KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA REPUBLIK INDONESIA, TIFATUL SEMBIRING Diundangkan di Jakarta pada tanggal 7 Nopember 2011 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, AMIR SYAMSUDIN www.djpp.kemenkumham.go.id
LAMPIRAN I PERATURAN MENTERI KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA
NOMOR: 19/PER/M.KOMINFO/09/2011 TANGGAL 14 SEPTEMBER 2011 PENYESUAIAN ATAS HARGA LELANG (PHL) BAGI PEMENANG SELEKSI PENYELENGGARAAN JARINGAN TETAP LOKAL BERBASIS PACKET SWITCHED YANG MENGGUNAKAN PITA FREKUENSI 2.3 GHz UNTUK KEPERLUAN LAYANAN PITA LEBAR NIRKABEL (WIRELESS BROADBAND) YANG MEMILIH MENGGUNAKAN TEKNOLOGI LAINNYA DENGAN KETENTUAN TEKNIS DISAMPING YANG DIPERSYARATKAN DALAM PERATURAN MENTERI KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA NOMOR: 22/PER/M.KOMINFO/04/2009 ZONA WILAYAH LAYANAN PENYESUAIAN ATAS HARGA LELANG (PHL) (Rupiah) Zona 1 Sumatera Bagian Utara 7,392,000,000 Zona 2 Sumatera Bagian Tengah 5,534,000,000 Zona 3 Sumatera Bagian Selatan 5,557,000,000 Zona 4 Banten, Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi 119,435,000,000 Zona 5 Jawa Bagian Barat kecuali Bogor, Depok, dan Bekasi 19,962,000,000 Zona 6 Jawa Bagian Tengah 19,595,000,000 Zona 7 Jawa Bagian Timur 32,290,000,000 Zona 8 Bali dan Nusa Tenggara 5,408,000,000 Zona 9 Papua 612,000,000 Zona 10 Maluku dan Maluku Utara 258,000,000 Zona 11 Sulawesi Bagian Selatan 5,746,000,000 Zona 12 Sulawesi Bagian Utara 764,000,000 Zona 13 Kalimantan Bagian Barat 7,562,000,000 Zona Kalimantan Bagian Timur 3,700,000,000 www.djpp.kemenkumham.go.id
Zona 15 Kepulauan Riau 2,059,000,000 MENTERI KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA REPUBLIK INDONESIA, TIFATUL SEMBIRING LAMPIRAN II PERATURAN MENTERI KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA NOMOR: 19/PER/M.KOMINFO/09/2011 TANGGAL 14 SEPTEMBER 2011 KETENTUAN BATASAN EMISI SPEKTRUM (SPECTRUM EMISSION MASK) Frequency offset (∆f) dari Batas Bawah dan Batas Atas alokasi blok pita frekuensi Tingkat emisi yang diperbolehkan (Allowed emission level) Resolusi pita frekuensi ketika pengukuran (Measurement Bandwidth) 0 ≤∆ f ≤ 1 MHz -43 dBW 50 kHz 1 ≤∆ f ≤ 10 MHz -43 dBW 1 MHz Keterangan gambar:
X dBW = 10 log (P); dimana P merupakan daya pancar dalam satuan Watt.
Untuk mencapai tingkat emisi yang diperbolehkan (allowed emission level) hingga -43 dBW pada titik frequency offset sejauh 1–10 MHz dari Batas Atas alokasi blok pita frekuensi maupun Batas Bawah alokasi blok pita frekuensi, maka diperlukan redaman (attenuation) yang tidak boleh kurang dari:
www.djpp.kemenkumham.go.id
Nilai redaman (attenuation) = (43 + X) dB Resolusi pita frekuensi yang digunakan pada saat pengukuran di lapangan (measurement bandwidth), secara umum, adalah 50 kHz. Nilai 50 kHz diambil dari hitungan 1% (satu persen) dari lebar kanal 5 MHz. Apabila digunakan lebar kanal yang lebih kecil daripada 5 MHz, maka resolusi measurement bandwidth dapat ditingkatkan lagi menjadi lebih sempit, dengan tetap menggunakan formula:
Resolusi measurement bandwidth = 1% x lebar kanal frekuensi (kHz) Misalnya, untuk lebar kanal frekuensi = 3.5 MHz = 3500 kHz, maka resolusi measurement bandwidth yang harus digunakan selebar-lebarnya adalah 1% x 3500 kHz = 35 kHz.
Untuk mengidentifikasi lebar kanal yang digunakan dari suatu pemancar, dapat dilakukan dengan mengukur jarak antara dua titik pada sinyal transmisi, dengan syarat daya pancar terukur pada kedua titik tersebut telah teredam (attenuated) sebesar 26 dB di bawah daya pancar maksimum yang terukur dari sinyal dimaksud.
MENTERI KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA REPUBLIK INDONESIA, TIFATUL SEMBIRING www.djpp.kemenkumham.go.id