Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Siaran adalah pesan atau rangkaian pesan dalam bentuk suara, gambar, atau suara dan gambar atau yang
berbentuk grafis, karakter, baik yang bersifat interaktif maupun tidak, yang dapat diterima melalui perangkat penerima siaran.
2. Penyiaran adalah kegiatan pemancarluasan siaran melalui sarana pemancaran dan/atau sarana transmisi di darat, laut atau antariksa dengan menggunakan spektrum frekuensi radio melalui udara, kabel, dan/atau media lainnya untuk dapat diterima secara serentak dan bersamaan oleh masyarakat dengan perangkat penerima siaran.
3. Format Siaran adalah genre program siaran yang paling dominan yang ditayangkan lembaga penyiaran.
4. Spektrum Frekuensi Radio adalah gelombang elektromagnetik yang dipergunakan untuk penyiaran dan merambat di udara serta ruang angkasa tanpa sarana penghantar buatan yang merupakan sumber daya alam terbatas.
5. Lembaga Penyiaran adalah penyelenggara penyiaran, baik Lembaga Penyiaran Publik, Lembaga Penyiaran Swasta, Lembaga Penyiaran Komunitas maupun Lembaga Penyiaran Berlangganan yang dalam melaksanakan tugas, fungsi, dan tanggung jawabnya berpedoman pada peraturan perundang-undangan.
6. Lembaga Penyiaran Publik yang selanjutnya disingkat LPP adalah Lembaga Penyiaran yang berbentuk badan hukum yang didirikan oleh negara, bersifat independen, netral, tidak komersial, dan berfungsi memberikan layanan untuk kepentingan masyarakat.
7. Lembaga Penyiaran Publik Lokal yang selanjutnya disebut LPP Lokal adalah Lembaga Penyiaran yang berbentuk badan hukum yang didirikan oleh Pemerintah Daerah, menyelenggarakan kegiatan penyiaran radio atau penyiaran televisi, bersifat independen, netral, tidak komersial dan berfungsi memberikan layanan untuk kepentingan masyarakat yang siarannya berjaringan dengan Radio Republik INDONESIA untuk radio dan Televisi Republik INDONESIA untuk televisi.
8. Lembaga Penyiaran Swasta yang selanjutnya disingkat LPS adalah Lembaga Penyiaran yang bersifat komersial berbentuk badan hukum INDONESIA, yang bidang usahanya hanya menyelenggarakan jasa penyiaran radio atau televisi.
9. Lembaga Penyiaran Komunitas yang selanjutnya disingkat LPK adalah Lembaga Penyiaran radio atau televisi yang berbentuk badan hukum INDONESIA, didirikan oleh komunitas tertentu, bersifat independen, dan tidak komersial, dengan daya pancar rendah, luas jangkauan terbatas,serta untuk melayani kepentingan komunitasnya.
10. Lembaga Penyiaran Berlangganan yang selanjutnya disingkat LPB adalah Lembaga Penyiaran yang bersifat komersial berbentuk badan hukum INDONESIA, yang bidang usahanya hanya menyelenggarakan jasa penyiaran berlangganan.
11. Evaluasi Dengar Pendapat yang selanjutnya disingkat EDP adalah proses identifikasi, klarifikasi dan verifikasi yang dilaksanakan oleh Komisi Penyiaran INDONESIA.
12. Rekomendasi Kelayakan Penyelenggaraan Penyiaran yang selanjutnya disingkat RKPP adalah surat keputusan yang diberikan oleh Komisi Penyiaran INDONESIA.
13. Forum Rapat Bersama yang selanjutnya disingkat FRB adalah suatu wadah koordinasi antara Komisi Penyiaran INDONESIA dan Pemerintah di tingkat pusat yang berwenang MEMUTUSKAN untuk menerima atau menolak permohonan dan perpanjangan Izin Penyelenggaraan Penyiaran.
14. Pemohon adalah badan hukum INDONESIA yang mengajukan permohonan izin penyelenggaraan penyiaran.
15. Seleksi adalah penyaringan pengguna spektrum frekuensi radio untuk penyelenggaraan penyiaran.
16. Izin Prinsip Penyelenggaraan Penyiaran yang selanjutnya disebut Izin Prinsip adalah persetujuan yang diberikan oleh Menteri kepada Lembaga Penyiaran untuk melakukan uji coba siaran.
17. Izin Penyelenggaraan Penyiaran yang selanjutnya disingkat IPP adalah hak yang diberikan oleh negara kepada Lembaga Penyiaran untuk menyelenggarakan penyiaran.
18. Surat Perintah Pembayaran yang selanjutnya disingkat SPP adalah surat penagihan biaya Izin Prinsip dan IPP yang diterbitkan oleh Direktur.
19. Stasiun Pemancar adalah tempat beradanya perangkat transmisi penyiaran yang berfungsi untuk memancarluaskan siaran radio atau televisi.
20. Wilayah Layanan Siaran adalah wilayah layanan siaran sesuai dengan izin yang diberikan.
21. Kanal Frekuensi Radio adalah bagian dari pita frekuensi radio yang ditetapkan untuk suatu stasiun radio.
22. Izin Stasiun Radio yang selanjutnya disingkat ISR adalah izin penggunaan dalam bentuk kanal frekuensi radio berdasarkan persyaratan tertentu.
23. Evaluasi Uji Coba Siaran yang selanjutnya disingkat EUCS adalah evaluasi terhadap penyelenggaraan uji coba siaran untuk memperoleh IPP.
24. Hari Kerja adalah hari senin sampai dengan jumat kecuali hari libur nasional dan hari libur cuti bersama.
25. Menteri adalah Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang komunikasi dan informatika.
26. Kementerian adalah Kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang komunikasi dan informatika.
27. Komisi Penyiaran INDONESIA yang selanjutnya disingkat KPI adalah lembaga negara yang bersifat independen yang ada di pusat dan di daerah, sebagai wujud peran serta masyarakat di bidang penyiaran.
28. Direktur Jenderal adalah Direktur Jenderal yang tugas dan fungsinya di bidang penyelenggaraan penyiaran.
29. Direktorat Jenderal adalah Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Pos dan Informatika.
30. Direktur adalah Direktur yang tugas dan fungsinya di bidang penyelenggaraan penyiaran.
Permohonan IPP LPS harus melampirkan persyaratan meliputi:
a. surat permohonan;
b. kelengkapan administratif yang terdiri atas:
1. latar belakang maksud dan tujuan pendirian, serta mencantumkan nama, visi, misi, dan format siaran yang akan diselenggarakan;
2. fotokopi akta pendirian perusahaan dan perubahannya beserta pengesahan badan hukum atau telah terdaftar pada instansi yang berwenang;
3. susunan dan nama pengurus penyelenggara penyiaran;
4. studi kelayakan dan rencana kerja;
5. uraian tentang aspek permodalan;
6. uraian tentang proyeksi pendapatan (revenue) dari iklan dan pendapatan lain yang sah yang terkait dengan penyelengaraan penyiaran;
7. daftar media cetak, LPS jasa penyiaran radio, dan/atau Lembaga Penyiaran Swasta jasa penyiaran televisi yang sudah dimiliki oleh Pemohon;
8. uraian tentang struktur organisasi mulai dari unit kerja tertinggi sampai unit kerja terendah, termasuk uraian tata kerja yang melekat pada setiap unit kerja;
9. alamat kantor, narahubung (contact person), alamat surat elektronik (email), nomor telepon seluler, serta identitas lainnya yang valid yang dapat dipergunakan sebagai sarana komunikasi;
10. surat pernyataan kesanggupan melunasi biaya perizinan penyelenggaraan penyiaran;
11. surat pernyataan kesanggupan memenuhi komitmen penyelenggaraan penyiaran sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
12. fotokopi KTP pengurus;
13. fotokopi NPWP; dan
14. fotokopi Surat Keterangan Domisili;
c. kelengkapan program siaran yang terdiri atas:
1. uraian waktu siaran, sumber materi mata acara siaran, khalayak sasaran, dan daya saing; dan
2. persentase mata acara siaran keseluruhan dan rincian siaran musik, serta pola acara siaran harian dan mingguan;
d. kelengkapan data teknis yang terdiri atas:
1. daftar inventaris sarana dan prasarana yang akan digunakan, termasuk peralatan studio dan pemancar, jumlah dan jenis studio serta perhitungan biaya investasinya;
2. gambar tata ruang studio dan peta lokasi stasiun penyiaran, gambar tata ruang stasiun pemancar dan peta lokasi stasiun pemancar, serta gambar peta wilayah jangkauan siaran dan wilayah layanan siarannya;
3. spesifikasi teknik dan sistem peralatan yang akan digunakan beserta diagram blok sistem konfigurasinya; dan
4. usulan saluran frekuensi radio dan kontur diagram yang diinginkan.
Permohonan IPP LPB harus melampirkan persyaratan meliputi:
a. surat permohonan;
b. kelengkapan administratif yang terdiri atas:
1. latar belakang maksud dan tujuan pendirian serta mencantumkan nama, visi, dan misi Lembaga Penyiaran Berlangganan yang akan diselenggarakan;
2. fotokopi akta pendirian perusahaan dan perubahannya beserta pengesahan badan hukum atau telah terdaftar pada instansi yang berwenang;
3. susunan dan nama para pengelola penyelenggara penyiaran;
4. studi kelayakan dan rencana kerja;
5. uraian tentang aspek permodalan;
6. uraian tentang proyeksi pendapatan (revenue) dari iuran berlangganan dan usaha lain yang sah dan terkait dengan penyelenggaraan penyiaran;
7. daftar media cetak, Lembaga Penyiaran Swasta jasa penyiaran radio, dan/atau Lembaga Penyiaran Swasta jasa penyiaran televisi yang sudah dimiliki oleh Pemohon;
8. uraian tentang struktur organisasi mulai dari unit kerja tertinggi sampai dengan unit kerja terendah, termasuk uraian tata kerja yang melekat pada setiap unit kerja;
9. alamat kantor, narahubung (contact person), alamat surat elektronik (email), nomor telepon seluler, serta identitas lainnya yang valid yang dapat dipergunakan sebagai sarana komunikasi;
10. fotokopi KTP pengurus;
11. fotokopi NPWP; dan
12. fotokopi Surat Keterangan Domisili;
c. kelengkapan program siaran yang terdiri atas:
1. uraian format saluran, sumber materi acara, khalayak sasaran dan daya saing (kompetisi);
2. jumlah saluran/program, nama program dan isi program yang akan disalurkan; dan
3. pola acara siaran harian dan mingguan;
d. kelengkapan data teknis yang terdiri dari:
1. daftar inventaris sarana dan prasarana yang akan digunakan serta perhitungan biaya investasinya;
2. gambar peta lokasi dan peta wilayah layanan siaran serta tata ruang operasional, ruang kontrol dan ruang pemancar;
3. spesifikasi teknik dan sistem peralatan yang akan digunakan beserta diagram blok sistem konfigurasinya;
dan
4. Khusus untuk LPB melalui terestrial, menyampaikan usulan saluran frekuensi radio dan kontur diagram pancar yang diinginkan.