PENGAWASAN DAN PENGENDALIAN
(1) Pengawasan dan pengendalian terhadap Alat dan/atau Perangkat Telekomunikasi yang beredar berupa:
a. pemeriksaan tanda kesesuaian; dan
b. Uji Petik.
(2) Pemeriksaan kesesuaian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) termasuk pemeriksaan Label dan QR Code.
Pengawasan dan pengendalian berupa pemeriksaan tanda kesesuaian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 ayat (1) huruf a dilakukan di:
a. dalam kawasan pabean (border); atau
b. luar kawasan pabean (post border).
Pengawasan dan pengendalian berupa pemeriksaan tanda kesesuaian di dalam kawasan pabean (border) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 huruf a dilakukan oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pengawasan dan pengendalian berupa pemeriksaan tanda kesesuaian di dalam kawasan pabean (border) sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 36 dilakukan terhadap Alat dan/atau Perangkat Telekomunikasi yang tercantum dalam Lampiran IV yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Pengawasan dan pengendalian berupa pemeriksaan tanda kesesuaian di luar kawasan pabean (post border) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 huruf b dilaksanakan oleh Direktorat Jenderal sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Dalam hal diperlukan, pengawasan dan pengendalian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38 dapat dilaksanakan bersama instansi terkait sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Ketentuan mengenai pengawasan dan pengendalian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38 diatur dengan Peraturan Direktur Jenderal.
(1) Pengawasan dan pengendalian berupa Uji Petik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 ayat (1) huruf b dilakukan terhadap Alat dan/atau Perangkat Telekomunikasi yang telah memiliki Sertifikat dan masih beredar di Pasar.
(2) Pengawasan dan pengendalian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh Direktorat Jenderal dengan melibatkan instansi terkait sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Uji Petik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 41 dilaksanakan dengan memperhatikan hal sebagai berikut:
a. riwayat ketidaksesuaian Alat dan/atau Perangkat Telekomunikasi;
b. popularitas suatu Alat dan/atau Perangkat Telekomunikasi;
c. adanya perbedaan harga yang signifikan dengan Alat dan/atau Perangkat Telekomunikasi produk sejenis;
d. menimbulkan gangguan baik terhadap jaringan Telekomunikasi maupun terhadap keamanan, keselamatan dan kesehatan manusia; dan/atau
e. adanya laporan pengaduan.
Uji Petik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 41 meliputi Uji Petik secara:
a. berkala; dan
b. khusus.
(1) Uji Petik secara berkala sebagaimana dimaksud dalam Pasal 43 huruf a dilaksanakan dalam jangka waktu tertentu dan terprogram.
(2) Uji Petik secara khusus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 43 huruf b dilaksanakan berdasarkan laporan pengaduan.
Uji Petik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 41 dilakukan melalui tahapan:
a. pemilihan Sampel;
b. pengambilan Sampel;
c. evaluasi Sampel; dan
d. tindak lanjut.
Paragraf Kesatu Pemilihan Sampel
Pemilihan Sampel sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45 huruf a dilaksanakan oleh Direktorat Jenderal dari basis data Alat dan/atau Perangkat Telekomunikasi yang telah memiliki Sertifikat.
Paragraf Kedua Pengambilan Sampel
(1) Pengambilan Sampel sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45 huruf b dilaksanakan oleh Direktorat Jenderal dengan cara:
a. membeli Sampel dari Pasar secara acak dengan anggaran dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN); atau
b. meminjam Sampel dari tempat produksi atau gudang milik pemegang Sertifikat.
(2) Dalam hal pengambilan Sampel dilaksanakan dengan cara meminjam Sampel sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, Direktorat Jenderal membuat berita acara peminjaman Sampel dengan format tercantum dalam Lampiran V yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Pengambilan Sampel sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45 huruf b paling banyak 3 (tiga) unit per Tipe Alat dan/atau Perangkat Telekomunikasi.
Paragraf Ketiga Evaluasi Sampel
(1) Evaluasi Sampel sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45 huruf c dilaksanakan melalui:
a. pemeriksaan dokumen Sampel (desk audit), berupa pemeriksaan terhadap dokumen data teknis, kesesuaian merek dan Tipe Alat dan/atau Perangkat Telekomunikasi, dan pencantuman Label, tanda peringatan dan QR Code; dan/atau
b. pemeriksaan fisik Sampel (physical audit), berupa Pengujian Sampel yang dilaksanakan oleh balai uji.
(2) Biaya pemeriksaan fisik Sampel (physical audit) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
(3) Dalam hal dilakukan di Balai Uji Dalam Negeri di lingkungan Direktorat Jenderal, pemeriksaan fisik Sampel (physical audit) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b tidak dikenakan biaya.
(1) Dalam pelaksanaan pemeriksaan fisik Sampel (physical audit) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 49 ayat (1) huruf b, Direktorat Jenderal mengajukan surat permohonan Pengujian kepada balai uji disertai Sampel dan dokumen administrasi teknis.
(2) Penyerahan Sampel beserta kelengkapan dokumen administrasi teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dituangkan dalam berita acara dengan format tercantum dalam Lampiran V yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(3) Dalam hal diperlukan bantuan teknis dan/atau kelengkapan uji, Direktorat Jenderal dapat meminta bantuan kepada pemegang Sertifikat.
(4) Hasil pemeriksaan fisik Sampel (physical audit) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 49 ayat (1) huruf b
berupa Laporan Hasil Uji (LHU) atau test report.
Hasil evaluasi Sampel yang dilaksanakan melalui pemeriksaan dokumen Sampel (desk audit) dan/atau pemeriksaan fisik Sampel (physical audit) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 49 ayat (1) dibandingkan dengan Persyaratan Teknis yang menjadi referensi dalam Sertifikat dan/atau ketentuan Label dan tanda peringatan dalam Peraturan Menteri ini.
Perbandingan hasil evaluasi Sampel dengan Persyaratan Teknis yang menjadi referensi dalam Sertifikat dan/atau ketentuan Label dan tanda peringatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 dituangkan dalam laporan hasil evaluasi Sampel dengan format tercantum dalam Lampiran V yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Paragraf Keempat Tindak Lanjut
(1) Tindak lanjut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45 huruf d berupa penyampaian laporan hasil evaluasi Sampel yang menunjukkan Sampel tidak sesuai dengan Persyaratan Teknis dan/atau ketentuan Label dan tanda peringatan oleh Direktorat Jenderal kepada pemegang Sertifikat.
(2) Pemegang Sertifikat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat mengajukan keberatan sebanyak 1 (satu) kali kepada Direktorat Jenderal atas laporan hasil evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(1) Keberatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 53 ayat (2) diajukan paling lama 10 (sepuluh) hari kerja
sejak diterimanya laporan hasil evaluasi.
(2) Pengajuan keberatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan mengajukan pemeriksaan dokumen Sampel (desk audit) dan pemeriksaan fisik Sampel (physical audit) dari Sampel lain yang memiliki Tipe Alat dan/atau Perangkat Telekomunikasi yang sama dengan cara membeli dari Pasar bersama dengan Direktorat Jenderal.
(3) Pemegang Sertifikat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 53 ayat (2) menanggung biaya pembelian Sampel dan biaya Pengujian.
(4) Proses penyelesaian keberatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan paling lama 30 (tiga puluh) hari kerja.
(5) Dalam hal hasil pemeriksaan Sampel sebagaimana dimaksud pada ayat (2) menunjukkan ketidaksesuaian dengan Persyaratan Teknis, Direktur Jenderal mencabut Sertifikat.
(1) Alat dan/atau Perangkat Telekomunikasi yang Sertifikatnya dicabut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 54 ayat (5) dan ayat (6) diumumkan melalui:
a. media cetak;
b. media elektronik; dan/atau
c. situs web Kementerian Komunikasi dan Informatika.
(2) Direktorat Jenderal menyampaikan pemberitahuan mengenai Alat dan/atau Perangkat Telekomunikasi yang Sertifikatnya dicabut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 54 ayat (5) dan ayat (6) kepada menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perdagangan.
(1) Setelah Uji Petik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 41 dilaksanakan:
a. Sampel diadministrasikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
b. Sampel yang diperoleh dari meminjam sebagaimana dimaksud dalam Pasal 47 ayat (1) huruf b dikembalikan kepada pemegang Sertifikat.
(2) Pengembalian Sertifikat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dituangkan dalam berita acara dengan format tercantum dalam Lampiran V yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(1) Permintaan dan pemberian informasi dari dan kepada negara lain terkait hasil Uji Petik yang bersifat rahasia dilakukan berdasarkan perjanjian timbal balik antar negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan.
(2) Informasi yang bersifat rahasia sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berupa:
a. Laporan Hasil Uji (LHU) atau test report; dan/atau
b. keluhan terhadap Alat dan/atau Perangkat Telekomunikasi.