Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Unit Pelaksana Teknis Bidang Monitor Spektrum Frekuensi Radio adalah unit pelaksana teknis di lingkungan Direktorat Jenderal Sumber Daya dan Perangkat Pos dan Informatika, yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Direktur Jenderal Sumber Daya dan Perangkat Pos dan Informatika.
2. Spektrum Frekuensi Radio adalah kumpulan pita frekuensi radio yang meliputi kanal-kanal frekuensi radio yang digunakan sebagai sarana komunikasi dan telekomunikasi radio.
3. Monitor Spektrum Frekuensi Radio adalah kegiatan yang dilakukan dalam rangka pengamatan dan deteksi sumber pancaran penggunaan spektrum frekuensi radio dalam rangka pengendalian dan pengawasan penggunaan komunikasi radio dan/atau telekomunikasi radio.
4. Stasiun Monitoring Frekuensi Radio adalah suatu instalasi alat/perangkat yang digunakan untuk keperluan monitoring spektrum frekuensi radio yang terdiri dari stasiun tetap dan stasiun bergerak atau mobile.