Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri ini, yang dimaksud dengan :
1. Penilaian kesesuaian adalah setiap kegiatan yang terkait baik langsung maupun tidak langsung dengan penentuan bahwa persyaratan teknis dipenuhi oleh alat dan perangkat telekomunikasi.
2. Lembaga Penilaian Kesesuaian (Conformity Assessment Body/CAB) adalah lembaga sertifikasi dan/atau balai uji yang ditetapkan oleh Badan Penetap.
3. Mitra MRA adalah negara lain yang sedang atau akan melakukan saling pengakuan dengan INDONESIA.
4. Mutual Recognition Arrangement (Kesepakatan Saling Pengakuan) yang selanjutnya disingkat MRA adalah kesepakatan antara dua negara atau lebih untuk saling mengakui atau menerima beberapa atau keseluruhan hasil-hasil penilaian kesesuaian.
5. Balai uji negara asing adalah lembaga uji atau laboratorium uji Mitra MRA yang melakukan pengujian alat dan perangkat telekomunikasi.
6. Komite Akreditasi Nasional yang selanjutnya disingkat KAN adalah badan akreditasi dalam wilayah hukum negara INDONESIA.
7. Regulatory Authority adalah institusi yang berwenang untuk MENETAPKAN persyaratan teknis.
8. Badan Penetap adalah Direktorat Jenderal Sumber Daya dan Perangkat Pos dan Informatika.
9. Badan Penetap Mitra MRA adalah Badan Penetap yang berkedudukan di wilayah hukum satu negara.
10. Direktur Jenderal adalah Direktur Jenderal Sumber Daya dan Perangkat Pos dan Informatika.