Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Calon Pegawai Negeri Sipil yang berasal dari Program Diploma Bidang Keuangan Politeknik Keuangan Negara STAN yang selanjutnya disingkat CPNS PKN STAN adalah lulusan yang telah memenuhi syarat sebagai calon Pegawai Negeri Sipil dan ditempatkan di lingkungan Kementerian Komunikasi dan Informatika.
2. Pegawai Negeri Sipil yang berasal dari Program Diploma Bidang Keuangan Politeknik Keuangan Negara STAN yang selanjutnya disingkat PNS PKN STAN adalah CPNS PKN
STAN yang telah melalui proses pengangkatan dan diangkat menjadi Pegawai Negeri Sipil yang ditempatkan di lingkungan Kementerian Komunikasi dan Informatika.
3. Pegawai Negeri Sipil adalah warga negara INDONESIA yang memenuhi syarat tertentu, diangkat sebagai pegawai aparatur sipil negara secara tetap oleh Pejabat Pembina Kepegawaian untuk menduduki jabatan pemerintahan.
4. Ikatan Dinas adalah masa wajib kerja dalam periode tertentu.
5. Perjanjian Ikatan Dinas adalah kesepakatan tertulis antara Menteri Komunikasi dan Informatika atau pejabat lain yang ditunjuk, dengan CPNS PKN STAN yang memuat syarat dan ketentuan terkait dengan Ikatan Dinas.
6. Ganti Rugi adalah sejumlah biaya yang harus dibayarkan oleh CPNS PKN STAN atau PNS PKN STAN yang mengundurkan diri sebagai Calon Pegawai Negeri Sipil atau Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Kementerian Komunikasi dan Informatika.
7. Kementerian adalah Kementerian Komunikasi dan Informatika.