Pasal 1
(1) Unit Pelaksana Teknis Bidang Monitor Spektrum Frekuensi Radio merupakan unit pelaksana teknis di lingkungan Direktorat Jenderal Sumber Daya dan Perangkat Pos dan Informatika, yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Direktur Jenderal Sumber Daya dan Perangkat Pos dan Informatika.
(2) Unit Pelaksana Teknis Bidang Monitor Spektrum Frekuensi Radio dipimpin oleh Kepala.