Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Telekomunikasi adalah setiap pemancaran, pengiriman dan atau penerimaandari setiap informasi dalam bentuk tanda-tanda, isyarat,
tulisan, gambar, suara dan bunyi,melalui sistem kawat,optik, radio, sistem elektromagnetik lainnya.
2. Alat telekomunikasi adalah setiap alat dan atau perlengkapan yang digunakan dalam bertelekomunikasi.
3. Perangkat telekomunikasi adalah sekelompok alat telekomunikasi yang memungkinkan bertelekomunikasi.
4. Standar adalah spesifikasi teknis atau sesuatu yang dibakukan, yang diberlakukan secara sukarela dan disusun berdasarkan konsensus semua pihak yang terkait dengan memperhatikan syarat-syarat kesehatan, keselamatan, perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi, serta pengalaman perkembangan masa kini dan masa yang akan datang untuk memperoleh manfaat yang sebesar-besarnya;
5. Standar Nasional INDONESIA adalah standar yang ditetapkan oleh Badan Standardisasi Nasional dan berlaku secara nasional;
6. Persyaratan Teknis adalah parameter elektrik/elektronik persyaratan keselamatan dan/atau persyaratan electromagnetic compatibility yang sesuai dengan standarnasional INDONESIA (SNI) atau yang ditetapkan oleh Menteri.
7. Menteri adalah Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang telekomunikasi;
8. Direktur Jenderal adalah Direktur Jenderal Sumber Daya dan Perangkat Pos dan Informatika.