Dalam Peraturan Menteri ini, yang dimaksud dengan:
1. Pemenuhan Permohonan Pasang Baru adalah waktu yang dibutuhkan penyelenggara jasa teleponi dasar pada jaringan tetap lokal untuk menyediakan layanan bagi pelanggan baru mulai dari penandatangan persetujuan pasang baru sampai dengan layanan tersedia, setelah seluruh persyaratan dipenuhi.
2. Kinerja Tagihan adalah integritas dan kehandalan sistem tagihan berupa akurasi tagihan dan ketepatan waktu dalam menyelesaikan keluhan terkait tagihan yang dicerminkan dalam jumlah keluhan atas tagihan dan jumlah keluhan tagihan yang diselesaikan.
3. Keluhan Atas Akurasi Tagihan adalah keluhan yang meliputi pembayaran yang dikredit salah atau tidak dikredit, tagihan ganda, deposit yang tidak dikembalikan, tagihan yang terlambat, tidak diterimanya tagihan, penyalahgunaan tagihan, tagihan yang dikirim kepada alamat yang salah dan kesalahan lainnya mengenai tagihan.
4. Keluhan Umum Pengguna adalah jumlah keluhan yang diterima terkait masalah pelayanan, termasuk tidak adanya perbaikan kerusakan atau perbaikan kerusakan yang terlambat setelah dibuatnya laporan, kualitas sambungan yang buruk, karyawan atau kontraktor yang tidak profesional dan keluhan-keluhan lain yang terkait pelayanan terhadap pengguna.
5. Waktu Pemulihan Layanan adalah waktu yang dibutuhkan untuk memulihkan layanan dimulai dari pelaporan pengguna diterima oleh penyelenggara jasa sampai dengan layanan dipulihkan.
6. Tingkat Laporan Gangguan Layanan adalah besarnya jumlahlaporan gangguan layanan teleponi dasar yang disampaikan pengguna.
www.djpp.kemenkumham.go.id
7. Kecepatan Jawab Operator adalah kecepatan operator call center dalam menjawab panggilan pengguna jasa yang meminta layanan operator sejak pengguna memilih menu berbicara dengan operator.
8. Panggilan Tidak Berhasil Dalam Jaringan (On Net) adalah upaya panggilan kesuatu nomor yang valid, yang ditekan secara benar setelah nada dial namun tidak ada nada sibuk, nada dering ataupun sinyal jawaban dalam waktu 30 (tiga puluh) detik sejak menekan angka digit terakhir pada nomor tujuan pada jaringan milik penyelenggara yang sama.
9. Panggilan Yang Tidak Berhasil Antar Jaringan (Off Net) adalah upaya panggilan kesuatu nomor yang valid, yang ditekan secara benar setelah nada dial namun tidak ada nada sibuk, nada dering ataupun sinyal jawaban dalam waktu 30 (tiga puluh) detik sejak menekan angka digit terakhir pada nomor tujuan pada jaringan milik penyelenggara yang berbeda.
10. Pelanggan adalah perseorangan, badan hukum, instansi pemerintah yang menggunakan jaringan telekomunikasi dan/atau layanan teleponi dasar yang berdasarkan kontrak.
11. Pemakai adalah perseorangan, badan hukum, instansi pemerintah yang menggunakan jaringan telekomunikasi dan/atau jasa teleponi dasar yang tidak berdasarkan kontrak dengan penyelenggara jasa.
12. Pengguna adalah pelanggan dan pemakai.
13. Hari kerja adalah hari Senin sampai dengan Jumat, kecuali hari libur umum/nasional.
14. Hari adalah hari kalender.
15. Jam sibuk adalah setiap jam dalam suatu periode sibuk antara pukul
08.00 sampai pukul 20.00 sesuai waktu setempat pada hari kerja.
16. Penyelenggara jasa adalah penyelenggara jasa teleponi dasar yang menggunakan jaringan tetap yaitu telepon, faksimili, teleks dan telegraf.
17. Force Majeure adalah kejadian-kejadian yang dapat terjadi sewaktu- waktu, tidak dapat diduga dan berada diluar kemampuan manusia dengan segala daya serta upaya untuk mengatasinya seperti bencana alam, fiber cut, wabah penyakit, pemberontakan, huru-hara, perang, kebakaran, sabotase, dan pemogokan umum.
18. Pihak Ketiga adalah Pihak selain penyelenggara jasa dan pengguna.
19. Badan Regulasi Telekomunikasi INDONESIA yang selanjutnya disingkat BRTI adalah Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Pos dan Informatika, Direktorat Jenderal Sumber Daya dan Perangkat Pos dan Informatika, dan Komite Regulasi Telekomunikasi INDONESIA.
www.djpp.kemenkumham.go.id