Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri ini, yang dimaksud dengan:
1. Badan Penetap (Designating Authority/DA) adalah Direktorat Jenderal Sumber Daya dan Perangkat Pos dan Informatika.
2. Badan Penetap Mitra MRA adalah Badan Penetap yang berkedudukan di wilayah hukum satu negara.
3. Mitra MRA adalah negara lain yang sedang atau akan melakukan saling pengakuan dengan INDONESIA.
4. Penilaian kesesuaian adalah setiap kegiatan yang terkait baik langsung maupun tidak langsung dengan penentuan bahwa persyaratan teknis dipenuhi oleh alat dan perangkat telekomunikasi.
5. Lembaga Penilaian Kesesuaian (Conformity Assessment Body/ CAB) adalah lembaga sertifikasi dan/atau balai uji yang ditetapkan oleh Badan Penetap.
6. Balai uji adalah lembaga uji atau laboratorium uji yang melakukan pengujian alat dan perangkat telekomunikasi.
7. Kesepakatan Saling Pengakuan (Mutual Recognition Arrangement) yang selanjutnya disingkat MRA adalah kesepakatan antara dua negara atau lebih untuk saling mengakui atau menerima beberapa atau keseluruhan hasil-hasil penilaian kesesuaian.
8. Komite Akreditasi Nasional yang selanjutnya disingkat KAN adalah badan akreditasi dalam wilayah hukum negara INDONESIA.
9. Regulatory Authority adalah institusi yang berwenang untuk MENETAPKAN persyaratan teknis.
10. Direktur Jenderal adalah Direktur Sumber Daya dan Perangkat Pos dan Informatika.
11. Direktorat adalah Direktorat Standardisasi Perangkat Pos dan Informatika.