Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Pegawai Negeri Sipil yang selanjutnya disingkat PNS adalah warga negara INDONESIA yang memenuhi syarat tertentu, diangkat sebagai pegawai aparatur sipil negara secara tetap oleh pejabat pembina kepegawaian untuk menduduki jabatan pemerintahan.
2. Pejabat yang Berwenang yang selanjutnya disebut PyB adalah pejabat yang mempunyai kewenangan
melaksanakan proses pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian PNS sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
3. Pejabat Pembina Kepegawaian adalah pejabat yang mempunyai kewenangan MENETAPKAN pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian PNS dan pembinaan manajemen PNS di instansi pemerintah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
4. Jabatan Fungsional Teknisi Siaran yang selanjutnya disingkat JFTS adalah jabatan yang diduduki oleh PNS yang melakukan kegiatan pengoperasian peralatan teknik produksi, penyiaran, dan layanan media baru pada lembaga penyiaran publik Radio Republik INDONESIA dan lembaga penyiaran publik Televisi Republik INDONESIA.
5. Pejabat Fungsional Teknisi Siaran yang selanjutnya disebut Teknisi Siaran adalah PNS yang diberikan tugas, tanggung jawab, dan wewenang untuk melakukan kegiatan pengoperasian peralatan teknik produksi, penyiaran, dan layanan media baru, dengan hak dan kewajiban yang diberikan secara penuh oleh PyB.
6. Jabatan Fungsional Pranata Siaran yang selanjutnya disingkat JFPS adalah jabatan yang diduduki oleh PNS yang melakukan kegiatan produksi, penyiaran, dan layanan media baru pada lembaga penyiaran publik Radio Republik INDONESIA dan lembaga penyiaran publik Televisi Republik INDONESIA.
7. Pejabat Fungsional Pranata Siaran yang selanjutnya disebut Pranata Siaran adalah PNS yang diberikan tugas, tanggung jawab, dan wewenang melakukan kegiatan produksi, penyiaran, dan layanan media baru, dengan hak dan kewajiban yang diberikan secara penuh oleh PyB.
8. Jabatan Fungsional Asisten Teknisi Siaran yang selanjutnya disingkat JFATS adalah jabatan yang diduduki oleh PNS untuk melakukan kegiatan di bidang teknik produksi, penyiaran, dan layanan media baru pada lembaga penyiaran publik Radio Republik INDONESIA
dan lembaga penyiaran publik Televisi Republik INDONESIA.
9. Pejabat Fungsional Asisten Teknisi Siaran yang selanjutnya disebut Asisten Teknisi Siaran adalah PNS yang diberikan tugas, tanggung jawab, dan wewenang untuk melakukan kegiatan di bidang teknik produksi, penyiaran, dan layanan media baru, dengan hak dan kewajiban yang diberikan secara penuh oleh PyB.
10. Jabatan Fungsional Asisten Pranata Siaran yang selanjutnya disingkat JFAPS adalah jabatan yang diduduki oleh PNS untuk melakukan kegiatan di bidang produksi, penyiaran, dan layanan media baru pada lembaga penyiaran publik Radio Republik INDONESIA dan lembaga penyiaran publik Televisi Republik INDONESIA.
11. Pejabat Fungsional Asisten Pranata Siaran yang selanjutnya disebut Asisten Pranata Siaran adalah PNS yang diberikan tugas, tanggung jawab, dan wewenang untuk melakukan kegiatan di bidang produksi, penyiaran dan layanan media baru, dengan hak dan kewajiban yang diberikan secara penuh oleh PyB.
12. Produksi Acara Siaran yang selanjutnya disebut Produksi adalah suatu kemasan/produksi program/acara siaran yang berisikan pesan atau rangkaian pesan dalam bentuk suara, gambar, suara dan gambar, atau yang berbentuk grafis atau karakter, baik yang bersifat interaktif maupun tidak, yang disiarkan oleh lembaga penyiaran.
13. Penyiaran adalah kegiatan pemancarluasan siaran melalui sarana pemancaran dan/atau sarana transmisi di darat, di laut, atau di antariksa dengan menggunakan spektrum frekuensi radio melalui udara, kabel, dan/atau media lainnya untuk dapat diterima secara serentak dan bersamaan oleh masyarakat dengan perangkat penerima siaran.
14. Layanan Media Baru adalah suatu sarana perantara baru teknologi komunikasi yang memfasilitasi penggunanya untuk berinteraksi antara sesama pengguna ataupun dengan informasi yang diinginkan.
15. Lembaga Penyiaran Publik Radio Republik INDONESIA yang selanjutnya disebut RRI adalah lembaga Penyiaran publik yang menyelenggarakan kegiatan Penyiaran radio, bersifat independen, netral, tidak komersial, dan berfungsi memberikan layanan untuk kepentingan masyarakat.
16. Lembaga Penyiaran Publik Televisi Republik INDONESIA yang selanjutnya disebut TVRI adalah lembaga Penyiaran publik yang menyelenggarakan kegiatan Penyiaran televisi, bersifat independen, netral, tidak komersial, dan berfungsi memberikan layanan untuk kepentingan masyarakat.
17. Formasi adalah jumlah dan susunan pangkat PNS yang diperlukan dalam suatu satuan organisasi negara untuk mampu melaksanakan tugas pokok dalam jangka waktu tertentu.
18. Penyesuaian/Inpassing adalah proses pengangkatan PNS dalam Jabatan Fungsional guna memenuhi kebutuhan organisasi sesuai dengan peraturan perundang- undangan dalam jangka waktu tertentu.
19. Uji Kompetensi adalah proses pengukuran dan penilaian terhadap kompetensi teknis, manajerial, dan/atau sosial kultural dari seorang aparatur sipil negara dalam melaksanakan tugas dan fungsi dalam jabatan.
20. Sasaran Kinerja Pegawai yang selanjutnya disingkat SKP adalah rencana kinerja dan target yang akan dicapai oleh seorang PNS yang harus dicapai setiap tahun.
21. Angka Kredit adalah satuan nilai dari tiap butir kegiatan dan/atau akumulasi nilai butir-butir kegiatan yang harus dicapai oleh Teknisi Siaran, Pranata Siaran, Asisten Teknisi Siaran, dan/ atau Asisten Pranata Siaran dalam rangka pembinaan karier yang bersangkutan.
22. Angka Kredit Kumulatif adalah akumulasi nilai Angka Kredit minimal yang harus dicapai oleh Teknisi Siaran Teknisi Siaran, Pranata Siaran, Asisten Teknisi Siaran, dan/ atau Asisten Pranata Siaran sebagai salah satu syarat kenaikan pangkat dan jabatan.
23. Penetapan Angka Kredit yang selanjutnya disingkat PAK adalah hasil penilaian yang diberikan berdasarkan angka kredit untuk pengangkatan atau kenaikan pangkat atau jabatan dalam JFTS, JFPS, JFATS, dan / atau JFAPS.
24. Pejabat yang Memiliki Kewenangan MENETAPKAN Angka Kredit yang selanjutnya disebut PyMAK adalah pejabat pimpinan tinggi yang membidangi JFTS, JFPS, JFATS, dan / atau JFAPS atau kepegawaian yang mempunyai kewenangan menandatangani PAK.
25. Tim Penilai Angka Kredit JFTS, JFPS, JFATS, dan / atau JFAPS yang selanjutnya disebut Tim Penilai adalah tim yang dibentuk dan ditetapkan oleh pejabat yang memiliki kewenangan MENETAPKAN angka kredit dan bertugas mengevaluasi keselarasan hasil kerja dengan tugas yang disusun dalam SKP serta menilai capaian kinerja Teknisi Siaran Teknisi Siaran, Pranata Siaran, Asisten Teknisi Siaran, dan/ atau Asisten Pranata Siaran dalam bentuk angka kredit JFTS, JFPS, JFATS, dan / atau JFAPS.
26. Tim Penilai Pusat yang selanjutnya disingkat TPP adalah tim yang bertugas membantu pejabat pimpinan tinggi madya yang membidangi kepegawaian Kementerian Komunikasi dan Informatika atau pejabat pimpinan tinggi pratama yang membidangi kepegawaian dalam MENETAPKAN Angka Kredit bagi Teknisi Siaran dan Pranata Siaran ahli madya pangkat Pembina Tingkat I, golongan ruang IV/b dan pangkat Pembina Utama Muda, golongan ruang IV/c di lingkungan RRI dan TVRI.
27. Tim Penilai Unit Kerja yang selanjutnya disingkat TPUK adalah tim yang bertugas membantu direktur yang membidangi kepegawaian atau pejabat lain yang ditunjuk di lingkungan Kementerian Komunikasi dan Informatika, RRI dan TVRI dalam MENETAPKAN Angka Kredit Asisten
Teknisi Siaran, dan Asisten Pranata Siaran pemula pangkat pengatur muda, golongan ruang II/a sampai dengan Asisten Teknisi Siaran dan Asisten Pranata Siaran penyelia pangkat penata tingkat I, golongan ruang III/d serta Teknisi Siaran dan Pranata Siaran ahli pertama, pangkat penata muda, golongan ruang III/a sampai dengan Teknisi Siaran dan Pranata Siaran ahli madya, pangkat pembina, golongan ruang IV/a di lingkungan RRI dan TVRI.
28. Sekretariat Tim Penilai yang selanjutnya disebut Sekretariat adalah sekretariat yang membantu pelaksanaan tugas Tim Penilai di bidang teknis dan administratif.
29. Rapat Pleno adalah rapat yang ditujukan untuk membahas penilaian Angka Kredit dan PAK.
30. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang komunikasi dan informatika.
31. Kementerian adalah Kementerian Komunikasi dan Informatika.