Pasal 1
Setiap alat telekomunikasi dan/atau perangkat telekomunikasi bergerak seluler yang dibuat, dirakit, dimasukkan untuk diperdagangkan dan/atau digunakan di wilayah Negara Kesatuan Republik INDONESIA wajib memenuhi standar teknis.
PERMEN Nomor 13 Tahun 2021
Konten ini bukan nasihat hukum. Selalu rujuk sumber resmi untuk kepastian hukum.