Pasal 1
(1) Seluruh unit organisasi di lingkungan Kementerian Komunikasi dan Informatika wajib menggunakan Tata Kearsipan Dinamis sebagai pedoman dalam penyelenggaraan kearsipan dinamis sejak penciptaan, penggunaan dan pemeliharaan, dan penyusutan arsip dari rekaman kegiatan atau peristiwa dalam berbagai bentuk dan media sesuai dengan perkembangan teknologi informasi dan komunikasi.
(2) Tata Kearsipan Dinamis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.