Pasal 1
(1) Sekretariat Dewan Pers adalah unsur staf yang membantu Dewan Pers dalam menyelenggarakan kesekretariatan di lingkungan Dewan Pers.
(2) Sekretariat Dewan Pers sebagaimana dimaksud pada ayat (1) secara teknis operasional bertanggungjawab kepada Ketua Dewan Pers dan secara administratif bertanggungjawab kepada Sekretaris Jenderal Kementerian Komunikasi dan Informatika.
(3) Sekretariat Dewan Pers dipimpin oleh seorang Sekretaris.