Dalam Peraturan ini yang dimaksud dengan :
1. Televisi Protokol Internet (Internet Protocol Television/ IPTV) yang selanjutnya disingkat IPTV adalah teknologi yang menyediakan layanan konvergen dalam bentuk siaran radio dan televisi, video, audio, teks, grafik, dan data yang disalurkan ke pelanggan melalui jaringan protokol internet yang dijamin kualitas layanannya, keamanannya, kehandalannya, dan mampu memberikan layanan komunikasi dengan pelanggan secara 2 (dua) arah atau interaktif dan real time dengan menggunakan pesawat televisi standar dan/atau alat telekomunikasi yang menggunakan media audio visual.
2. Alat telekomunikasi adalah setiap alat perlengkapan yang digunakan dalam bertelekomunikasi;
3. Telekomunikasi adalah setiap pemancaran, pengiriman, dan atau penerimaan dari setiap informasi dalam bentuk tanda-tanda, isyarat, tulisan, gambar, suara dari bunyi melalui sistem kawat, optik, radio, atau sistem elektromagnetik lainnya.
4. Penyiaran adalah kegiatan pemancarluasan siaran melalui sarana pemancaran dan/atau sarana transmisi di darat, di laut atau di antariksa dengan menggunakan spektrum frekuensi radio melalui udara, kabel, dan/atau media lainnya untuk dapat diterima secara serentak dan bersamaan oleh masyarakat dengan perangkat penerima siaran.
5. Transaksi elektronik adalah perbuatan hukum yang dilakukan dengan menggunakan komputer, jaringan komputer, dan/ atau media elektronik lainnya.
6. Jaringan telekomunikasi adalah rangkaian perangkat telekomunikasi dan kelengkapannya yang digunakan dalam bertelekomunikasi.
7. Primary Head-end adalahsistem perangkat dimana konten dari penyedia- penyedia konten dikumpulkan atau digabung serta dipersiapkan untuk disalurkan melalui jaringan ke terminal pelanggan melalui Secondary Head-end.
8. Secondary Head-end adalah sistem perangkat dimana konten yang sudah diproses Primary Head-end dan disalurkan ke terminal pelanggan.
9. Jaringan tetap adalah jaringan telekomunikasi untuk layanan telekomunikasi tetap.
10. Jaringan tetap lokal adalah jaringan di wilayah yang ditentukan, menggunakan jaringan kabel dan atau jaringan lokal tanpa kabel.
11. Jaringan tetap lokal kabel adalah jaringan tetap lokal yang menggunakan kabel.
12. Jaringan tetap lokal berbasis packet switched adalah jaringan di wilayah yang ditentukan, menggunakan jaringan kabel dan atau jaringan lokal tanpa kabel yang menggunakan teknologi berbasis packet switched.
13. Konten adalah seluruh suara, tulisan, gambar baik diam maupun bergerak atau bentuk audio visual lainnya, sajian-sajian dalam bentuk program, atau gabungan sebagiannya dan/ atau keseluruhannya yang dapat diciptakan, diubah, disimpan, disajikan, dikomunikasikan dan disebarluaskan secara elektronik.
14. Konsorsium adalah gabungan dari sekurang-kurangnya 2 (dua) badan hukum INDONESIA berbentuk Perseroan Terbatas yang memiliki kemampuan usaha di bidang telekomunikasi, penyiaran, dan teknologi informasi.
15. Penyelenggara jasa akses internet (Internet Service Provider/ISP) adalah penyelenggara jasa telekomunikasi yang menawarkan layanan berbasis teknologi informasi.
16. Lembaga Penyiaran Berlangganan yang selanjutnya disebut LPB adalah Lembaga Penyiaran yang bersifat komersial berbentuk badan hukum INDONESIA, yang bidang usahanya hanya menyelenggarakan jasa penyiaran berlangganan.
17. Penyelenggara layanan IPTV yang selanjutnya disebut Penyelenggara adalah Konsorsium yang telah disetujui untuk mendapatkan surat persetujuan Penyelenggaraan Layanan IPTV.
18. Penyedia Konten Independen adalah suatu badan hukum yang bergerak dalam bidang penyediaan Konten yang mayoritas sahamnya bukan milik Penyelenggara IPTV.
19. Pelanggan adalah perseorangan atau badan usaha yang menggunakan jasa layanan IPTVdengan cara membayar sesuai kesepakatan dengan Penyelenggara.
20. Menteri adalah Menteri yang mempunyai tugas menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang komunikasi dan informatika.