Pasal 1
Perangkat Telekomunikasi Coarse-Wavelength Digital Multiplexer (CWDM) wajib memenuhi persyaratan teknis sebagaimana dimaksud dalam Lampiran yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
PERMEN Nomor 11-per-m-kominfo-04-2012 Tahun 2012
Konten ini bukan nasihat hukum. Selalu rujuk sumber resmi untuk kepastian hukum.