Pasal 1
(1) Sekretariat Komisi Informasi Pusat yang selanjutnya dalam Peraturan ini disebut Sekretariat KI Pusat adalah unsur pendukung administratif, keuangan dan tata kelola yang membantu Komisi Informasi Pusat dalam menyelenggarakan kesekretariatan di lingkungan Komisi Informasi Pusat.
(2) Sekretariat KI Pusat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) secara operasional (tata kelola) bertanggungjawab kepada Ketua Komisi Informasi Pusat dan secara administratif bertanggungjawab kepada Sekretaris Jenderal Kementerian Komunikasi dan Informatika.
(3) Sekretariat KI Pusat dipimpin oleh seorang Sekretaris.