Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 15

PERMEN Nomor 10 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 10 Tahun 2023 tentang PENGGUNAAN SPEKTRUM FREKUENSI RADIO PADA PITA FREKUENSI RADIO 700 MHz DAN PITA FREKUENSI RADIO 26 GHz

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Koordinasi teknis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 dan koordinasi dengan negara lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 serta tata cara pengenaan sanksi administratif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ditetapkan oleh Direktur Jenderal.
Koreksi Anda