Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 13

PERMEN Nomor 10 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 10 Tahun 2023 tentang PENGGUNAAN SPEKTRUM FREKUENSI RADIO PADA PITA FREKUENSI RADIO 700 MHz DAN PITA FREKUENSI RADIO 26 GHz

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Koordinasi dengan pengguna Pita Frekuensi Radio 26 GHz di wilayah negara lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 huruf b dilaksanakan dalam hal: a. penggunaan Pita Frekuensi Radio 26 GHz di wilayah yang berbatasan dengan negara lain; atau b. cakupan layanan menjangkau wilayah negara lain. (2) Koordinasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan bersama oleh Direktur Jenderal dan pemegang IPFR pada Pita Frekuensi Radio 26 GHz dengan administrasi telekomunikasi negara lain yang terkait. (3) Hasil koordinasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) bersifat mengikat dan wajib dipatuhi oleh seluruh pemegang IPFR pada Pita Frekuensi Radio 26 GHz. Catatan : - UU ITE No 11 Tahun 2008 Pasal 5 ayat 1 "Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik dan/atau hasil cetaknya merupakan alat bukti hukum yang sah." - Dokumen ini telah ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik yang diterbitkan BSrE
Koreksi Anda