Koreksi Pasal 12
PERMEN Nomor 10 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 10 Tahun 2023 tentang PENGGUNAAN SPEKTRUM FREKUENSI RADIO PADA PITA FREKUENSI RADIO 700 MHz DAN PITA FREKUENSI RADIO 26 GHz
Teks Saat Ini
(1) Koordinasi dengan pemegang IPFR pada Pita Frekuensi Radio 26 GHz lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 huruf a merupakan koordinasi teknis yang dilaksanakan dalam bentuk sinkronisasi parameter transmisi moda TDD.
(2) Hasil koordinasi teknis sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) bersifat mengikat dan wajib dipatuhi oleh seluruh pemegang IPFR pada Pita Frekuensi Radio 26 GHz.
(3) Hasil koordinasi teknis sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) dilaporkan kepada Direktur Jenderal.
Koreksi Anda
