Koreksi Pasal 11
PERMEN Nomor 10 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 10 Tahun 2023 tentang PENGGUNAAN SPEKTRUM FREKUENSI RADIO PADA PITA FREKUENSI RADIO 700 MHz DAN PITA FREKUENSI RADIO 26 GHz
Teks Saat Ini
Dalam rangka mitigasi gangguan yang merugikan (harmful interference), pemegang IPFR pada Pita Frekuensi Radio 26 GHz sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf b wajib melakukan koordinasi dengan:
a. pemegang IPFR pada Pita Frekuensi Radio 26 GHz lainnya;
dan/atau
b. pengguna Pita Frekuensi Radio 26 GHz di wilayah negara lain.
Koreksi Anda
