Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 10

PERMEN Nomor 10 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 10 Tahun 2023 tentang PENGGUNAAN SPEKTRUM FREKUENSI RADIO PADA PITA FREKUENSI RADIO 700 MHz DAN PITA FREKUENSI RADIO 26 GHz

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Menteri dapat MENETAPKAN kewajiban khusus kepada pemegang IPFR pada Pita Frekuensi Radio 700 MHz sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf a meliputi: a. perluasan cakupan layanan di daerah nonekonomis; dan/atau b. dukungan program strategis atau program pembangunan dalam pembangunan nasional. (2) Penetapan kewajiban khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Keputusan Menteri.
Koreksi Anda