Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 7

PERMEN Nomor 10 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 10 Tahun 2023 tentang PENGGUNAAN SPEKTRUM FREKUENSI RADIO PADA PITA FREKUENSI RADIO 700 MHz DAN PITA FREKUENSI RADIO 26 GHz

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pita Frekuensi Radio 26 GHz untuk keperluan penyelenggaraan jaringan bergerak seluler sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) digunakan dengan moda TDD.
Koreksi Anda