Koreksi Pasal 5
PERMEN Nomor 10 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 10 Tahun 2023 tentang PENGGUNAAN SPEKTRUM FREKUENSI RADIO PADA PITA FREKUENSI RADIO 700 MHz DAN PITA FREKUENSI RADIO 26 GHz
Teks Saat Ini
(1) Refarming sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 dilaksanakan oleh pemegang IPFR pada Pita Frekuensi Radio 700 MHz dan/atau Pita Frekuensi Radio 26 GHz.
(2) Refarming sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilaksanakan dengan ketentuan:
a. paling lama 1 (satu) tahun terhitung sejak tanggal dimulainya Refarming yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal;
b. tidak mengubah masa laku IPFR;
c. tidak mengubah lebar Pita Frekuensi Radio yang telah ditetapkan di dalam IPFR; dan
d. seluruh biaya yang ditimbulkan dalam pelaksanaan Refarming ditanggung oleh masing-masing pemegang IPFR.
Catatan :
- UU ITE No 11 Tahun 2008 Pasal 5 ayat 1 "Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik dan/atau hasil cetaknya merupakan alat bukti hukum yang sah." - Dokumen ini telah ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik yang diterbitkan BSrE
(3) Ketentuan mengenai petunjuk teknis pelaksanaan Refarming sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) ditetapkan dengan Keputusan Menteri.
Koreksi Anda
