Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 4

PERMEN Nomor 10 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 10 Tahun 2023 tentang PENGGUNAAN SPEKTRUM FREKUENSI RADIO PADA PITA FREKUENSI RADIO 700 MHz DAN PITA FREKUENSI RADIO 26 GHz

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam hal berdasarkan penetapan hak penggunaan Pita Frekuensi Radio sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (3) terdapat penetapan pemegang IPFR pada Pita Frekuensi Radio 700 MHz dan/atau Pita Frekuensi Radio 26 GHz yang tidak saling berdampingan (non-contiguous), wajib dilakukan Refarming.
Koreksi Anda