Koreksi Pasal 4
PERMEN Nomor 10 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 10 Tahun 2023 tentang PENGGUNAAN SPEKTRUM FREKUENSI RADIO PADA PITA FREKUENSI RADIO 700 MHz DAN PITA FREKUENSI RADIO 26 GHz
Teks Saat Ini
Dalam hal berdasarkan penetapan hak penggunaan Pita Frekuensi Radio sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (3) terdapat penetapan pemegang IPFR pada Pita Frekuensi Radio 700 MHz dan/atau Pita Frekuensi Radio 26 GHz yang tidak saling berdampingan (non-contiguous), wajib dilakukan Refarming.
Koreksi Anda
