Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 3

PERMEN Nomor 10 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 10 Tahun 2023 tentang PENGGUNAAN SPEKTRUM FREKUENSI RADIO PADA PITA FREKUENSI RADIO 700 MHz DAN PITA FREKUENSI RADIO 26 GHz

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Hak penggunaan Pita Frekuensi Radio 700 MHz dan Pita Frekuensi Radio 26 GHz sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 diberikan dalam bentuk IPFR. (2) Hak penggunaan Pita Frekuensi Radio sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan untuk penyelenggaraan jaringan bergerak seluler dengan wilayah layanan nasional. (3) Hak penggunaan Pita Frekuensi Radio sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Menteri sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda