Koreksi Pasal 16
PERMEN Nomor 10 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 10 Tahun 2023 tentang PENGGUNAAN SPEKTRUM FREKUENSI RADIO PADA PITA FREKUENSI RADIO 700 MHz DAN PITA FREKUENSI RADIO 26 GHz
Teks Saat Ini
(1) Direktur Jenderal melaksanakan pengawasan dan pengendalian terhadap penggunaan Pita Frekuensi Radio 700 MHz dan Pita Frekuensi Radio 26 GHz.
(2) Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui kegiatan monitoring Spektrum Frekuensi Radio.
(3) Kegiatan monitoring Spektrum Frekuensi Radio sebagaimana dimaksud pada ayat (2) terdiri atas:
a. observasi penggunaan Spektrum Frekuensi Radio;
b. identifikasi penggunaan Spektrum Frekuensi Radio;
c. pengukuran parameter teknis; dan
d. inspeksi.
(4) Pengendalian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Catatan :
- UU ITE No 11 Tahun 2008 Pasal 5 ayat 1 "Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik dan/atau hasil cetaknya merupakan alat bukti hukum yang sah." - Dokumen ini telah ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik yang diterbitkan BSrE
Koreksi Anda
