Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 2

PERMEN Nomor 10 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 10 Tahun 2023 tentang PENGGUNAAN SPEKTRUM FREKUENSI RADIO PADA PITA FREKUENSI RADIO 700 MHz DAN PITA FREKUENSI RADIO 26 GHz

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Ruang lingkup Peraturan Menteri ini meliputi penggunaan: a. Pita Frekuensi Radio 700 MHz; dan b. Pita Frekuensi Radio 26 GHz, untuk keperluan penyelenggaraan jaringan bergerak seluler. (2) Pita Frekuensi Radio 26 GHz sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b merupakan Pita Frekuensi Radio pada rentang frekuensi radio 24,25 – 25,85 GHz.
Koreksi Anda