Pasal 1
(1) Setiap alat dan/atau perangkat telekomunikasi jaringan internet protocol yang dibuat, dirakit, dimasukkan untuk diperdagangkan dan/atau digunakan di wilayah Negara Kesatuan
wajib memenuhi persyaratan teknis sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari
Peraturan Menteri ini.
(2) Alat dan/atau perangkat telekomunikasi jaringan internet protocol yang wajib memenuhi persyaratan teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan alat dan/atau perangkat telekomunikasi yang fungsi utamanya bekerja pada layer 3 atau sampai dengan layer 7.