Langsung ke konten utama
PERMEN

Peraturan Menteri Nomor 10 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 25 Tahun 2015 tentang Pelaksanaan Kewajiban Pelayanan Universal Telekomunikasi dan Informatika

PERMEN Nomor 10 Tahun 2018

Konten ini bukan nasihat hukum. Selalu rujuk sumber resmi untuk kepastian hukum.