Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Registri Nama Domain adalah penyelenggara yang bertanggung jawab dalam melakukan pengelolaan, pengoperasian, dan pemeliharaan penyelenggaraan sistem elektronik Nama Domain Tingkat Tinggi INDONESIA.
2. Nama Domain INDONESIA adalah Nama Domain yang Registrinya berada dan terdaftar di INDONESIA.
3. Nama Domain Tingkat Tinggi INDONESIA adalah Nama Domain tingkat tinggi dalam hierarki sistem penamaan domain yang menunjukkan kode INDONESIA (.id) sesuai daftar kode negara dalam ISO 3166-1 yang dikeluarkan oleh Internet Assigned Numbers Authority (IANA).
4. Hak Pengelolaan Nama Domain INDONESIA adalah pendapatan yang berasal dari kegiatan pendaftaran dan/atau penggunaan Nama Domain Tingkat Tinggi INDONESIA.
5. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang komunikasi dan informatika.
6. Direktur Jenderal adalah Direktur Jenderal yang lingkup tugas dan tanggung jawabnya di bidang Aplikasi Informatika.
7. Bendahara Penerimaan adalah orang yang ditunjuk untuk menerima, menyimpan, menyetorkan, menatausahakan, dan mempertanggungjawabkan uang pendapatan negara dalam rangka pelaksanaan APBN pada direktorat jenderal yang lingkup tugas dan tanggung jawabnya di bidang Aplikasi Informatika pada kementerian yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang komunikasi dan informatika sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.