Pasal I
Ketentuan Pasal 24 Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 03/PER/M.KOMINFO/03/2011 tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Bidang Monitor Spektrum Frekuensi Radio, diubah sehingga berbunyi sebagai berikut :
“Pasal 24
(1) Sejak berlakunya Peraturan Menteri ini jumlah Unit Pelaksana Teknis Bidang Monitor Spektrum Radio berjumlah 37 (tiga puluh tujuh) Unit, yang terdiri dari Balai Monitor Spektrum Frekuensi Radio Kelas 1 sebanyak 1 (satu) Unit, Balai Monitor Spektrum Frekuensi Radio Kelas II sebanyak 18 (delapan belas) Unit, Loka Monitor Spektrum Frekuensi Radio sebanyak 17 (tujuh belas) Unit, dan Pos Monitor Spektrum Frekuensi Radio sebanyak 1 (satu) Unit.
(2) Nama, Kelas, dan Lokasi Unit Pelaksana Teknis Bidang Monitor Spektrum Frekuensi Radio sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebagaimana tercantum dalam Lampiran Peraturan Menteri ini.”