Koreksi Pasal 15
PERMEN Nomor 1 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2024 tentang BESARAN, PERSYARATAN, DAN TATA CARA PENGENAAN TARIF SAMPAI DENGAN Rp0,00 (NOL RUPIAH) ATAU 0% (NOL PERSEN) ATAS JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK YANG BERLAKU PADA KEMENTERIAN KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA
Teks Saat Ini
(1) Pemberian pengenaan tarif sampai dengan Rp0,00 (nol rupiah) atau 0% (nol persen) dilaporkan secara berjenjang oleh pimpinan unit kerja kepada Sekretaris Jenderal.
(2) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) disampaikan setiap triwulan.
Koreksi Anda
