Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 14

PERMEN Nomor 1 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2024 tentang BESARAN, PERSYARATAN, DAN TATA CARA PENGENAAN TARIF SAMPAI DENGAN Rp0,00 (NOL RUPIAH) ATAU 0% (NOL PERSEN) ATAS JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK YANG BERLAKU PADA KEMENTERIAN KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (2) huruf a dan huruf b dilengkapi dengan surat tugas peserta dan formulir pendaftaran data diri peserta yang disediakan oleh Pejabat Kuasa Pengelola PNBP. (2) Permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (2) huruf c dilengkapi dengan formulir pendaftaran data diri peserta yang disediakan oleh unit kerja yang mempunyai tugas dan fungsi di bidang pengembangan sumber daya manusia pada Kementerian. (3) Pejabat Kuasa Pengelola PNBP melakukan penilaian terhadap permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan (2). (4) Berdasarkan hasil penilaian sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Pejabat Kuasa Pengelola PNBP memberikan persetujuan atau penolakan. (5) Dalam melakukan penilaian terhadap permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Pejabat Kuasa Pengelola PNBP membentuk tim penilai. (6) Dalam melakukan penilaian terhadap permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk pengenaan tarif PNBP sebagaimana dimaksud pada Pasal 9 ayat (6), Pejabat Kuasa Pengelola PNBP ketersediaan dan jadwal penggunaan sarana prasarana yang dimiliki. (7) Alur proses penilaian sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan persetujuan atau penolakan permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) ditetapkan oleh kepala satuan kerja sesuai dengan tugas dan fungsi di bidang pengembangan sumber daya manusia pada Kementerian.
Koreksi Anda