Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 12

PERMEN Nomor 1 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2024 tentang BESARAN, PERSYARATAN, DAN TATA CARA PENGENAAN TARIF SAMPAI DENGAN Rp0,00 (NOL RUPIAH) ATAU 0% (NOL PERSEN) ATAS JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK YANG BERLAKU PADA KEMENTERIAN KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Permohonan pengenaan tarif PNBP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) dan Pasal 9 ayat (2) diajukan secara tertulis oleh Mahasiswa kepada Pejabat Kuasa Pengelola PNBP. (2) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan oleh Mahasiswa sesuai format yang ditetapkan oleh Pejabat Kuasa Pengelola PNBP.
Koreksi Anda