Koreksi Pasal 8
PERMEN Nomor 1 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2024 tentang BESARAN, PERSYARATAN, DAN TATA CARA PENGENAAN TARIF SAMPAI DENGAN Rp0,00 (NOL RUPIAH) ATAU 0% (NOL PERSEN) ATAS JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK YANG BERLAKU PADA KEMENTERIAN KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA
Teks Saat Ini
(1) Tarif Rp0,00 (nol rupiah) atas jenis PNBP yang berasal dari penerbitan sertifikat alat telekomunikasi dan/atau perangkat telekomunikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf b dikenakan untuk penyelenggaraan kegiatan yang dilakukan oleh Kementerian dalam rangka melaksanakan tugas, fungsi, dan kewenangan Kementerian.
(2) Tarif Rp0,00 (nol rupiah) atas jenis PNBP yang berasal dari pengujian alat telekomunikasi dan/atau perangkat telekomunikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf c dikenakan untuk:
a. penyelenggaraan kegiatan yang dilakukan oleh instansi pemerintah dalam rangka melaksanakan tugas, fungsi, dan kewenangan instansi pemerintah;
atau
b. riset pengembangan teknologi informasi dan komunikasi oleh lembaga pendidikan/penelitian/ industri teknologi informasi dan komunikasi dalam negeri.
Koreksi Anda
